Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (kiri) menjadi saksi sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa M Nazaruddin, Jakarta, Rabu (23/3). Kesaksian Anas Urbaningrum untuk menelusuri sejumlah aset yang dimiliki politikus partai Demokrat Nazaruddin yang sebelumnya didakwa menerima sejumlah uang dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk meloloskan perusahaan tersebut menggarap beberapa proyek yang dibiayai APBN pada 2010. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/pd/16

Jakarta, Aktual.com — Bekas Ketua Umum Anas Urbaningrum mengaku tidak pernah memerintahkan M Nazaruddin, untuk menggolkan proyek pemerintah di DPR. Duet Anas dan Nazar di DPR bertujuan untuk mengamankan kebijak pemerintah.

Anas saat menjadi anggota DPR 2009-2014 memang diplot oleh Partai Demokrat sebagai Ketua fraksi. Sedangkan Nazar menemaninya selaku Bendahara fraksi.

“Tidak. Ketua fraksi adalah bagaimana kebijakan-kebijakan pemerintah diamankan DPR. Tidak bicara proyek a, b, c. Tapi bagaimana proyek pemerintah didukung,” kata Anas saat bersaksi dalam sidang Nazar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/3).

Kendati demikian, Anas membenarkan saat ditanya penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, apakah dirinya pernah menerima sesuatu dari Nazar. Tapi itu sebelum dia menjadi anggota DPR.

“Sebelum jadi anggota DPR pernah, sebagai teman pernah sama halnya saya pernah memberikan sesuatu.”

Pengakuan itu lantas coba digali kembali oleh pihak jaksa KPK. Mereka pun bertanya apakah terpidana kasus korupsi P3SON itu pernah diberikan mobil oleh Nazar.

Tanpa perlu merangkai kalimat, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum itu pun langsung menjawabnya. “Dipinjamkan pernah, dibelikan tidak. Mobil Alpard kalau tidak keliru.”

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu