Jakarta, Aktual.com — Bekas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Anggito Abimanyu mengungkapkan, Suryadharma Ali kerap memasukkan ‘orang-orang’ Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk menjadi Petugas Penyelengara Ibadah Haji (PPIH).

Demikian disampaikan Anggito saat bersaksi untuk terdakwa Suryadharma Ali, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10). “Unsur PPP, itu paling banyak (jadi petugas haji),” kata Anggito di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dia meyakini, pernyataan yang dia sampaikan adalah fakta. Misalnya pada 2013 dimana saat itu Anggito menjabat sebagai Dirjen PHU Kemenag, memang banyak orang dekat Suryadharma yang menjadi petugas haji.

“Bukan kesimpulan, saya punya fakta ada di KPK. Karena memang ada orang-orang dekat terdakwa,” kata dia.

Seperti diketahui, dalam surat dakwaan milik Suryadharma terdapat orang-orang tertentu yang ditunjuk sebagai petugas haji dan petugas pendamping Amirul Hajj. Namun, para petugas itu tidak diseleksi dengan prosedur Dirjen PHU, sehingga mengakibatkan berkurangnya keuangan negara mencapai Rp 13,13 miliar.

Pasalnya, setiap petugas haji maupun ammirul Hajj mendapatkan komisi yang dibiayai melalui APBN. Akibat ulah SDA secara bersama-sama ini, kerugian negara mencapai Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 Riyal Saudi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu