Jakarta, Aktual.co — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri merampungkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan, Anggito Abimanyu.
Anggito diperiksa sebagai saksi, terkait kasus dugaan pencucian uang dengan pokok pidana korupsi penjualan Kondensat oleh BP Migas (SKK Migas) ke PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
Usai menjalani pemeriksaan, Anggito mengatakan bahwa Kementrian Keuangan tidak memiliki kaitan dalam penunjukan langsung penjualan kondensat oleh BP Migas (SKK Migas) ke PT TPPI.
“Saya hanya memberikan pendapat bahwa substansi korupsi terhadap penunjukan langsung itu tidak ada kaitan sama sekali dengan tugas pokok Kementerian Keuangan,” kata Anggito di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/6).
Selain itu, menurut Anggito, peran Menteri Keuangan Sri Mulyani ketika itu hanya bertugas sebagai bendahara umum untuk keuangan negara. Ia menegaskan, proses penunjukan langsung ketika itu merupakan wewenang BP Migas yang ketika itu dikepalai Raden Priyono.
“Baik itu langsung maupun tidak langsung ada institusnya dalam hal ini BP Migas,” kata bekas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama itu.
Dalam kasus ini Anggito digarap penyidik karena pernah menjabat Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan. Kedatangannya ke Bareskrim didampingi Kepala Bagian Bantuan Hukum Kemenkeu Didik Hariyanto.
Terkait pemeriksaan, Anggito mengatakan BKF Kemenkeu tidak memiliki kaitan dengan tata cara pembayaran PT TPPI. “Saya bilang BKF itu tidak ada kaitannya,” tutupnya.
Sebelumnya, pihak Kementrian Keuangan juga membantah tudingan mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono, yang menyebut penunjukan langsung atas surat dari Sri Mulyani, yang ketika itu menjabat Menteri Keuangan.(Baca: Sri Mulyani: Penunjukan Langsung Urusan Raden Priyono).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby