Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan ‎(MKD) Junimart Girsang mengatakan pihaknya akan menelusuri kebenaran laporan seorang perwira Polisi di lingkungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Ajun Komisaris Besar Albert Neno‎ yang melaporkan anggota DPR RI Herman Herry ke Polda NTT.

Albert dikabarkan melaporkan anggota Komisi Hukum DPR Herman Herry ke Polda NTT karena tidak terima dirinya dimaki oleh politisi PDIP itu.

‎”Kami dari MKD sesuai dengan fungsi dan tugas kami akan mencoba berkomunikasi dengan yang bersangkutan anggota DPR yang disebutkan dalam berita itu‎,” ujar Junimart Girsang saat dihubungi di Jakarta, Rabu (29/11).

Junimart yang juga politisi PDIP ini menjelaskan, MKD belum bisa menilai jika apa yang dituduhkan terhadap koleganya tersebut adalah pelanggaran kode etik dewan. Sebab, hingga saat ini MKD baru mengetahui kabar tersebut dari media massa.

Namun, bila berita itu benar, maka MKD akan langsung melakukan penyelidikan terhadap Herman Herry.

“Kita kan harus melihat secara jernih persoalannya, apakah itu betul kejadian seperti dilansir media, dalam hal ini online. Kalau betul kita harus lakukan penyelidikan apa dasarnya,” katanya.

Lebih lanjut, pihaknya terlebih dulu akan meminta klarifikasi kepada Herman Herry atas kasus yang dituduhkan kepadanya. ‎

“Kami akan meminta keterangan dari Pak Herman dalam tanda petik seperti yang disebutkan dalam berita‎,” tuturnya.

Selain itu, juga akan mengklarifikasi ke Polda NTT sejauh mana kebenaran tersebut serta bukti-bukti yang menguatkan perlakuan Herman Herry.

“Tentu kami akan lakukan komunikasi dengan saudara Kapolda NTT,” tandas Junimart.

Seperti diketahui, Herman dilaporkan setelah AKBP Albert menerima sebuah telepon dari nomor tak dikenal. Kemudian, dalam surat laporan tertulis, orang tersebut memaki-maki AKBP Albert karena usahanya ditutup.

Artikel ini ditulis oleh: