Beranda Nasional Anggota DPR Desak Kemnaker Ambil Alih Kasus Syarat Staycation di Cikarang

Anggota DPR Desak Kemnaker Ambil Alih Kasus Syarat Staycation di Cikarang

Ratusan buruh perempuan yang tergabung dalam Parade Juang Perempuan Indonesia melakukan aksi long march menuju Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (8/3/2016). Aksi Parade Juang Perempuan Indonesia mendesak Pemerintahan Jokowi/JK untuk menyelesaikan 9 pokok masalah perempuan Indonesia atau Nawaduka Perempuan Indonesia.

Jakarta, aktual.com – Anggota Komisi IX DPR-RI, Netty Prasetiyani Aher ikut mengomentari dugaan terjadinya pelecehan seksual terhadap para pekerja perempuan di Cikarang, Jawa Barat. Politisi PKS ini pun mempertanyakan peran dan fungsi pengawasan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Bagaimana peran Kemnaker selama ini? Jika fungsi pengawasan berjalan dengan baik, seharusnya perilaku oknum yang melecehkan pekerja perempuan dapat dicegah dan diberantas segera,” kata Netty dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/5) sore.

Seperti diketahui, kasus pelecehan seksual terhadap pekerja perempuan ini kabarnya marak terjadi di Cikarang. Pelecehan dilakukan oknum pimpinan perusahaan terhadap pekerja perempuan sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja. Netty pun mendesak agar Kemnaker mengambil alih dan memberikan perhatian khusus pada kasus tersebut.

“Kemnaker harus segera menerjunkan tim untuk menyelidiki dan memeriksa dugaan kasus pelecehan seksual tersebut. Jangan dibiarkan berlalu begitu saja. Apalagi menganggap kejadian tersebut sebagai hal yang biasa atau umum terjadi. Para korban membutuhkan pendampingan dan jaminan keamanan dari pemerintah agar mau membuka kasus tersebut dan membawa ke jalur hukum,” jelas dia.

Menurut Netty, UU TPKS yang sudah disahkan harus ampuh untuk menindak segala bentuk tindak kejahatan seksual yang terjadi di masyarakat.

“UU TPKS disahkan agar dapat menjerat pelaku tindak kejahatan seksual dan memastikan jaminan perlindungan pada korban,” tegasnya.

Netty pun mendorong para korban pelecehan seksual agar berani bersuara dan melaporkan kasus yang dialaminya kepada pihak berwenang. Menurutnya, korban pelecehan seksual berhak untuk mendapatkan bantuan dan dukungan dari siapapun.

“Saatnya para korban berani bersuara dan melaporkan kasusnya. Masyarakat yang mengetahui kejadian semisal juga harus berani membongkar dan membantu korban. Banyak lembaga dan institusi yang siap mendampingi serta membantu korban. DPR RI juga terbuka untuk mengadvokasi kasus ini,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Megel Jekson