Jakarta, Aktual.com — Anggota DPR 2014-2019 dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan Mukhlisin mengaku menjadi perantara untuk menyediakan pemondokan bagi jamaah haji tahun 2010.

“Cholid bilang, ‘Mukhlis, kamu bisa bantu saya tidak? Saya punya rumah’ lalu ya sudah saya teleponkan menteri,” kata Mukhlisin di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (30/10).

Dalam dakwaan Suryadharma, disebutkan pada 2010, pengusaha asal Arab Saudi bernama Cholid Abdul Latief Sidiq Saefudin menawarkan empat rumah di Syare’ Masyur dan Thandabawi, Mekkah agar dapat menjadi tempat tinggal jamaah haji, namun tawaran itu awalnya ditolak Tim Penyewaan Perumahan.

Namun setelah Cholid meminta bantuan Mukhlisin yang kemudian menghubungi Suryadharma, maka Ketua Tim Penyewaan Perumahan Zainal Abiidin Supi menerima penawaran Muhklisin tanpa melakukan verifikasi lebih dulu, sebagai ucapan terima kasih Cholid menghadiahkan Suryadharma secarik kiswah.

“Saat itu menteri bilang ya insya Allah saya bantu asal sesuai prosedur, tapi kalau kata-kata menteri tidak tahu lah itu artinya perintah atau tidak,” kata Mukhlisin.

“Tapi apakah saudara sudah melihat rumah yang ditawarkan itu?” tanya anggota majelis hakim Joko Subagyo.

“Saya sampaikan ke Pak Menteri, di situ ada tim yang tawar-menawar tapi saya sumpah demi Allah berapa harga rumah ini dikontrakkan saya tidak tahu,” jawab Mukhlisin.

“Kepentingan membantu Cholid apa?” tanya hakim.

“Saya berteman, di Mekkah pertemanan lebih mahal dari uang, sohibah (persahabatan) lebih mahal dari uang,” jawab Mukhlisin.

Padahal dalam dakwaan, Mukhlisin disebut menerima sejumlah 20.690 riyal atau sekitar Rp 74,5 juta.

Mukhlisin menilai bahwa lokasi perumahan yang ditawarkan pun aman dan tidak menjadi tempat kriminalitas.

“Rumahnya itu di Syare Mansyur barat dan syare Mansyur timur itu rumah orang hitam, sekitar 1 kilometer jaraknya,” kata Mukhlisin.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa rumah yang ditawarkan Cholid awalnya ditolak karena dekat pemukiman orang kulit hitam, sehingga jamaah Indonesia tidak merasa nyaman dengan lokasi tersebut.

Persoalan perumahan pun kembali muncul karena tidak adanya bus transportasi untuk mengantarkan jamaah ke Masjidil Haram.

“Di tengah-tengah operasional saya dipanggil untuk menyediakan bus, saya pikir orang Arab (Cholid) mungkin tidak mau atau sibuk untuk menyediakan transportasi, jadi saya mewakilinya untuk tanda tangan. Makanya tanggung jawab rumah saya ke Cholid untuk menyediakan transportasi dan makan jamaah,” kata Mukhlisin yang juga pengusaha ONH plus tersebut.

Dalam sidang 28 Oktober 2015, petugas jamaah haji Ahmad Jauhari mengatakan bahwa pemilik perumahan di Syare Mansyur tidak menyediakan bus yang layak dan tepat waktu sehingga bus disediakan oleh Kementerian Agama.

Dalam perkara ini Suryadharma didakwa memperkaya diri sendiri sejumlah Rp1,821 miliar dan memperoleh hadiah 1 lembar potongan kain ka’bah (kiswah) serta merugikan keuangan negara sejumlah Rp27,283 miliar dan 17,967 juta riyal (sekitar Rp53,9 miliar) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana laporan perhitungan kerugian Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu