Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi X DPR RI Nuroji mengusulkan pemerintah menyalurkan dana abadi pendidikan kepada mahasiswa yang kesulitan membayar uang kuliah tunggal (UKT).

 

“Kalau mau bantu mahasiswa, bantu dengan membuat kebijakan dari dana abadi pendidikan yang jumlahnya sangat besar. Kenapa tidak ambil dari situ? Kegunaannya kan juga bisa untuk meng-cover bagi (mahasiswa) yang tidak mampu,” kata Nuroji dalam keterangan tertulis, Jum’at (2/2).

 

Nuroji merespon isu pinjaman daring (pinjol) yang dapat digunakan mahasiswa di Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk membayar UKT. Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan penyaluran dana abadi pendidikan kepada mahasiswa kurang mampu membayar UKT agar generasi muda tidak terjerumus pada pinjaman daring.

 

Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021 menyatakan dana abadi di bidang pendidikan bersifat abadi dan bisa digunakan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan generasi berikutnya. Dana ini berasal dari APBN, pendapatan investasi, dan/atau sumber lain yang sah. Pada akhir tahun 2023, dana abadi pendidikan mencapai Rp139 triliun.

Sebelumnya, pada Kamis (1/2), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa PT Inclusive Finance Group (Danacita) dan ITB tidak melakukan pelanggaran terkait pinjaman daring untuk pembayaran UKT.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa tindakan ITB dan Danacita sudah berdasarkan kesepakatan legal dengan nota kesepahaman.

Friderica menegaskan OJK akan terus melakukan pendalaman dan pengawasan terhadap isu tersebut.

Wakil Rektor ITB Bidang Keuangan, Perencanaan, dan Pengembangan Muhamad Abduh menegaskan bahwa ITB tidak mengambil keuntungan dari pinjaman tersebut. ITB bermitra dengan Danacita sejak Agustus 2023 untuk menyediakan skema cicilan pembayaran UKT.

Abduh menambahkan bahwa pembayaran UKT melalui Danacita bukan opsi utama bagi mahasiswa, dan masih banyak opsi lain yang disediakan jika mahasiswa mengalami kendala dalam membayar biaya kuliah.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Jalil