Jember, Aktual.com – Terkait Rencana Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah Regional Jawa Timur kepada masyarakat di Kabupaten Jember, anggota Komisi D DPRD Provinsi Jawa timur melakukan sosialisasi tentang revisi Perda Nomor 4 Tahun 2010.

Hal ini disampaikan langsung oleh Satib, Anggota Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur, saat melakukan sosialisasi di salah satu hotel di Jember pada Sabtu (27/11).

Menurutnya Perda sebelumnya sudah tidak relevan, karena materi yang ada di dalamnya tidak dapat secara maksimal untuk dijadikan dasar hukum saat ini.

“Kita lagi melakukan revisi peraturan daerah tentang pengelolaan sampah regional ini tahap sosialisasi,” ujarnya.

Selain itu, Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menuturkan, bahwa sosialisasi ini dilakukan, masyarakat sudah mengetahuinya.sehingga masyarakat tidak kaget dengan aturan perda tersebut.

“Sehingga setelah Perda ini sudah jadi, masyarakat tidak kaget lagi, karena ini regional maka kita juga harus melibatkan pihak Kabupaten,” imbuhnya.

Di Raperda pengganti ini, kata dia, akan mencakup semua kekurangan dalam Perda sebelumnya. Selain itu, di Raperda yang baru juga ada kepastian tentang pendirian tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) di setiap regional.

“Perda sebelumnya tahun 2010 dengan rentang waktu yang cukup panjang ini dengan perkembangan masyarakat juga secara yuridis, ideologis, ekonomis dan tekhnologi harus sudah ada perubahan dan menyesuaikan, karena kalau tidak menyesuaikan ya Ketinggalan Perda kita. Nah ini harus klob dengan perda yang ada di Kabupaten/kota yang ada di wilayah provinsi Jawa Timur sehingga penanganan sampah benar-benar secara komprehensif,” tegasnya.

Oleh karenanya, Ia berharap revisi perda terkit sampah ini, betul betul berjalan sesuai dengan yang diinginkan, sehingga semua akan terealisasi sesuai semestinya.

“Ia berharap dengan adanya revisi ini nantinya bisa betul-betul berjalan secara maksimal tidak seperti perda-perda sebelumnya sehingga apa yang menjdi target pemerintah pusat itu bisa terealisasi,” harapnya.

Sementara ditepat yang sama, Eko Heru Sunarso Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jember menyampaikan, bahwa hingga saat ini Kabupaten Jember masih belum memiliki Perda tentang sampah dan revisi yang direncanakan oleh DPRD Jatim tentang peraturan sampah itu pihaknya sebagai bagian dari Pemerintah Kabupaten Jember ikut mendukung dan siap bersinergi seiring dan sejalan.

“ke depan Kabupaten Jember akan memaksimalkan bank sampah dan dicanangkan di masing-masing desa memiliki bank sampah dan Titik tekanya ada di masing-masing desa. Setiap desa itu harus berdiri bank sampah di situ,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga mengimbau terhadap masyarakat akan terus membari pemahaman kepada masyarakat terkait penanganan sampah di Kabupaten Jember.

“Kami juga butuh partisipasi dan kesadaran masyarakat untuk ikut menjaga lingkungan untuk tidak membuang sampah sembarangan, karena pada akhirnya akan berdampak, lingkungan akan ikut tercemar, seperti yang terjadi di wilayah Puger, banyak sampah mencemari sungai bahkan laut. Untuk itu ini harus ada peran dari pemerintah selain pemerintah daerah juga pemerintah desa,” tutupnya.

(Aminudin Aziz)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: A. Hilmi