Ilustrasi- Panel Energi Baru Terbarukan

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi VII DPR, Ratna Juwita Sari, menyatakan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) dapat mempercepat transisi energi di Indonesia.

“DPR mendukung rencana pemerintah untuk transisi dari energi fosil ke energi baru dan terbarukan. RUU EBET menjadi payung hukum penting untuk pengembangan sumber energi ramah lingkungan,” ujar Ratna Juwita melalui kanal YouTube TVR Parlemen di Jakarta, Senin.

RUU EBET, yang sedang dalam tahap pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), telah disampaikan oleh DPR kepada pemerintah pada 14 Juni 2022. Pemerintah setuju dengan substansi DIM yang mencakup transisi energi dan peta jalan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menyebut bahwa pengaturan transisi energi dalam RUU EBET sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional (KEN), dengan fokus pada bauran energi, peta jalan transisi energi, dan implementasinya.

“RUU EBET menjadi instrumen kunci untuk mempercepat adopsi energi baru dan terbarukan di Indonesia,” tambah Ratna Juwita.

Proses pembahasan RUU ini berada dalam tahap DIM setelah pemerintah menyampaikan inventarisasi masalah pada November 2023, sebagaimana dijelaskan dalam laman resmi Kementerian ESDM.

RUU EBET, sebagai inisiatif DPR dalam Prolegnas 2022, menjadi prioritas pembahasan melalui Keputusan DPR RI Nomor 8/DPR RI/II/2021-2022, mencerminkan komitmen untuk memajukan sektor energi menuju keberlanjutan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Jalil