Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie mengikuti rapat koordinasi persiapan akhir penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2015 di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (6/12/2015). Rakor itu diikuti seluruh unsur penyelenggaraan pilkada diantaranya KPU, DKPP, Kemendagri, TNI, Polri, BIN dan pimpinan-pimpinan partai politik peserta Pilkada 2015.

Jakarta, Aktual.com-Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengundang Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PT TUN) dalam rangka mempersingkat proses perkara partai politik yang menghambat Pilkada.

Jimly berkaca pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2015 tahap pertama di 269 daerah. Dimana hasilnya hingga kini masih menyisakan lima wilayah, salah satunya di Kota Pematang Siantar. Hasil Pilkada belum selesai di tingkat PT TUN dan di MA.

“Peraturan MA dan Peraturan PT TUN harus dibentuk khusus. Dengan saling mendengarkan hasil rapat begini sehingga terpadu enggak sendiri-sendiri,” kata Jimly di Gedung KPU RI, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (8/9).

Disampaikan, Peraturan MA dan Peraturan PT TUN harus segera diselesaikan sebelum tahapan Pilkada Serentak tahap kedua yang digelar. Dengan begitu penundaan hasil Pilkada di Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Manado dan Kabupaten Fak-Fak tidak terulang.

“Mudah-mudahan mereka masing-masing bikin tim. Kalau yang Pemilu legislatif sudah ada peraturan menteri kalau Pilkada khusus kan harus sendiri. Karena aturannya baru. Menurut saya harus begitu,” jelasnya.

Komisioner KPU Ida Budhiati menambahkan, kerangka waktu penyelesaian sengketa sanbgat penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap KPU sebagai penyelenggara Pilkada. Bagaimanapun, kinerja KPU turut ditentukan oleh hasil penyelenggaraan Pilkada yang digelar.

Penyaaman persepsi waktu penyelesaian sengketa Pilkada, lanjut dia, mengacu Pasal 154 Ayat (12) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Dalam pasal tersebut KPU wajib menindaklanjuti putusan PT TUN atau putusan MA mengenai keputusan tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan sepanjang tidak melewati tahapan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Artikel ini ditulis oleh: