Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) melakukan aksi menolak reklamasi teluk Jakarta di depan gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/10/2016). Dalam aksinya Kammi meminta KPK untuk tidak takut menuntaskan kasus suap Reklamasi dan mendesak KPK untuk segera menetapka tersangka Sunny, Aguan dan Richard yang sangat jelas keterlibatannya dalam kasus suap Reklamasi Teluk Jakarta.

Jakarta, Aktual.com – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memastikan bahwa penanganan kasus suap raperda reklamasi teluk Jakarta, tak berhenti hanya pada dua pihak yakni mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan Ketua Komisi D DPRD DKI, Mohamad Sanusi.

Lembaga antirasuah masih berusaha untuk mencari bukti-bukti pendukung lainnya untuk bisa menjerat pihak lain yang diduga terlibat dan punya peranan dalam kasus suap senilai Rp2 miliar.

“Informasi itu kan dinamis, jadi KPK tengah mencari informasi-informasi yang berkesesuaian dengan kesaksian. Penanganan perkara belum berhenti,” tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Selasa (11/10).

Dalam kasusnya, Ariesman terbukti meminta Sanusi untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP). Permintaan itu diimbangi dengan adanya ‘fee’ sebesar Rp2 miliar untuk Sanusi.

Bukan hanya Ariesman, selaku Presdir Agung Podomoro yang meminta pembahasan percepatan raperda dimaksud. Sugianto Kusuma alias Aguan juga melakukan hal serupa. Bahkan permintaan ini langsung disampaikan Aguan kepada Ketua DPRD DKI, Praseti Edi Marsudi dan Ketua Badan Legislasi Daerah, M Taufik.

Tak sampai disitu. Untuk bisa memuluskan permintaannya, Aguan pun disebut telah memberikan uang Rp50 miliar. Menariknya, informasi ini justru keluar dari mulut Direktur PT Kapuk Naga Indah, Budi Nurwono saat diperiksa oleh penyidik KPK.

Dalam BAP-nya Budi menyebut bahwa Aguan dan petinggi DPRD termasuk Prasetio dan Taufik menyetujui nominal Rp50 miliar dengan barter percepatan pembahasan dan pengesahan Raperda RTRKSP.

“Dihadiri oleh Aguan, saya, dari DPRD DKI Jakarta di antaranya Sanusi, Ariesman dan pada waktu itu seingat saya Aguan mengatakan bahwa untuk membahas percepatan raperda RTRKSP dari DPRD mengatakan agar menyiapkan Rp50 Miliar, Aguan menyanggupi sebesar Rp50 miliar untuk anggota DPRD DKI Jakarta kemudian Aguan bersalaman dengan seluruh yang hadir,” papar Budi dalam BAP-nya

Kesaksian Budi pun dipegang teguh oleh Jaksa Penuntut Umum KPK yang mengadili Ariesman.

“Kami berpendapat, BAP Budi Nurwono mempunyai kekuatan sebagai alat bukti (dugaan suap Aguan),” tegas Jaksa KPK, Asri Irawan, dalam persidangan Ariesman, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/8).

M. Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan