Maulana Syarif Sidi Syaikh Dr. Yusri Rusydi Sayid Jabr Al Hasani saat menggelar Ta’lim, Dzikir dan Ihya Nisfu Sya’ban (menghidupkan Nisfu Say’ban) di Ma’had ar Raudhatu Ihsan wa Zawiyah Qadiriyah Syadziliyah Zawiyah Arraudhah Ihsan Foundation Jl. Tebet Barat VIII No. 50 Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2019). AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, aktual.com – Setiap perbuatan yang dilakukan oleh Rasulullah Saw biasanya berimplikasi terhadap hukum yang berlaku di dalam ajaran Islam. Akan tetapi, ada beberapa perbuatan Rasulullah yang beliau tinggalkan dan tidak berimplikasi kepada haramnya perbuatan tersebut.

Maulana Syekh Yusri Rusydi memberikan penjelasan, bahwa suatu perkara yang telah baginda Nabi Muhammad SAW tinggalkan, bukan berarti perkara tersebut adalah sesuatu yang haram dan dilarang. Akan tetapi, perlu kita ketahui sebab-sebabnya, mengapa baginda meninggalkanya. Salah satu sebab yang biasa terjadi yaitu karena belum atau tidak diperlukan dan dibutuhkan saat itu, seperti pengumpulan Al-Qur’an pada masa hidup baginda.

Seperti halnya juga membangun sekolahan ataupun rumah sakit, yang mana hal ini adalah merupakan sebuah nilai ibadah dan ketaatan kepada Allah. Akan tetapi baginda Nabi SAW tidak melakukannya, dan hal ini disebabkan karena belum dirasa perlu untuk dilakukan.

Hingga akhirnya datang masa Khalifah Abu Bakar RA, kemudian merasakan betapa pentingnya untuk mengumpulkan Al Quran dari para sahabat, karena banyaknya sahabat penghafal Al-Qur’an yang gugur pada saat terjadi perang Yamamah, yaitu perang melawan Musailamah Al-Kaddzab dan para pengikutnya.

Sahabat Umar RA khawatir akan hilangnya Al-Qur’an seiring meninggalnya para sahabat yang berjumlah 500 sahabat. Apabila perang ini terus berlanjut, maka tidak akan ada lagi orang-orang yang mengajarkan Al-Qur’an kepada generasi selanjutnya.

Diantara para sahabah, ada yang telah melakukan sesuatu yang tidak baginda Nabi SAW lakukan, seperti sahabat Bilal RA yang melaksanakan shalat sunnah setiap kali berwudhu, yang kemudian dikenal dengan shalat sunnat al-wudhu.

“Ketika baginda Nabi SAW meninggalkan sesuatu, hal ini menunjukkan bahwa sesuatu tersebut boleh ditinggalkan, tidak menunjukkan sebuah larangan, apalagi keharaman hal tersebut,” tambah Syekh Yusri.

Wallahu A’lam.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Rizky Zulkarnain