Jakarta, Aktual.com — Petugas Kepolisian Resor Mojokerto Kota, Jawa Timur membongkar kasus dugaan penipuan berkedok penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Kepala Kepolisian Resor Mojokerto Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Bambang W, Kamis, mengatakan pihaknya membekuk dua orang tersangka yang diduga sebagai pelaku penipuan tersebut.

“Dua orang yang dibekuk tersebut masing-masing berinisial SHR dan juga MHD yang merupakan warga Surabaya dan warga Mojokerto,” katanya.

Dalam melakukan aksinya, para pelaku ini menjanjikan kepada korban untuk menjadi seorang PNS melalui jalur khusus tanpa tes.

“Korban juga diminta menyerahkan uang antara Rp100 juta hingga Rp150 juta setiap orang untuk masuk sebagai PNS tersebut,” katanya.

Ia mengatakan dari aksinya ini pelaku diduga telah menipu puluhan orang korbannya dengan nilai kerugian yang bervariasi.

“Nilai kerugian total diduga mencapai miliaran rupiah atas perbuatan yang dilakukan oleh dua orang tersangka ini,” katanya.

Ia mengatakan pejabat yang ada di lingkungan pemerintah Provinsi Jawa Timur juga tidak ada yang terlibat dalam kasus ini karena segala macam surat yang ada pada pelaku adalah palsu.

“Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur juga menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat akan ada penerimaan pegawai,” katanya.

Ia mengatakan terbongkarnya kasus penipuan berkedok penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemprov Jawa Timur atas laporan korban terkait dengan kasus ini.

“Saat itu, korban menyerahkan uang kepada pelaku dan korban dijanjikan tersangka jika SK pengangkatan CPNS akan keluar tahun 2013 namun hingga tahun 2015, SK tersebut belum juga keluar dan melaporkan kepada polisi,” katanya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku juga tidak segan-segan untuk meyakinkan korbannya dengan memberikan surat panggilan pemberkasan CPNS di BKD Pemprov Jatim yang ternyata palsu.

“Atas kasus ini petugas menyita sejumlah surat-surat palsu CPNS dan juga sejumlah uang tunai serta pelaku dijerat Pasal 348 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby