Jakarta, Aktual.com — Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, dalam operasi rutin meringkus dua tersangka pengedar uang palsu sekaligus mengamankan jutaan rupiah uang palsu pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, dan satu unit sepeda motor.

Kepala Polres Batang Joko Setiono di Batang, Jumat (10/7), mengatakan bahwa terbongkarnya kasus peredaran uang palsu tersebut berawal dari keterangan sejumlah saksi yang curiga menerima uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.

“Berdasar keterangan saksi, kami kemudian menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap para tersangka. Setelah terbukti, kami kemudian menangkap seorang tersangka, Sapuan Rame (50), warga Desa Pecalungan,” katanya.

Setelah menangkap dan mengorek keterangan tersangka, kata dia, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus itu dengan menangkap tersangka, Walgiyono (45).

“Tersangka Walgiyono, kami tangkap saat di terminal bus Kota Pekalongan. Pada tersangka, kami juga menyita lima bungkus rokok,” katanya.

Ia mengatakan akibat perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 245 KUHP jo pasal 26 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Saat ini, para tersangka kami amankan di Mapolres Batang sedang barang bukti disita untuk bahan penyelidikan selanjutnya,” katanya.

Ia menambahkan menjelang Lebaran, warga diimbau waspada dan hati terhadap peredaran uang palsu sekaligus melaporkan pada polisi jika menemukan kecurigaan adanya uang palsu.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby