Jakarta, Aktual.com — Kepolisian Resor Kota Medan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ratusan butir pil ekstasi senilai Rp3 miliar.

Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, Jumat (10/7), mengatakan jumlah barang bukti yang dimusnahkan sabu-sabu 3,337 kilogram dan pil ekstasi berjumlah 967 butir.

Jumlah tersangka, menurut dia, sebanyak 11 orang dari 9 kasus yang ditangani Polreta Medan.

“Kasus narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan pada bulan Mei tahun,” ujar Kombes Pol Mardiaz.

Dia menyebutkan, barang bukti narkoba itu, dihancurkan dengan cara diblender dan dicampur dengan zat kimia, serta porstex.

“Seluruh barang bukti narkoba itu, kita yakini hancur dan tidak bisa digunakan lagi,” kata mantan Kapolres Madina itu.

Kapolres berharap, dan kedepan kita nyatakan perang dengan narkoba dan yang paling penting adalah peranan warga.

Dia juga minta kepada masyarakat agar tidak lagi menggunakan narkoba, karena dapat merusak moral dan mengganggu kesehatan manusia.

Selain itu, selalu memperhatikan lingkungan, dan bila masyarakat ada mengetahui peredaran narkoba segera beritahukan kepada Polsek maupun Polresta.

” Pemberantasan narkoba ini bukan hanya tugas dan tanggung jawab aparat kepolisian, tetapi juga masyarakat,” katanya.

Pemusnahan narkoba tersebut bertempat di Mapolresta, dan langsung dipimpin oleh Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kasat Reserse Narkoba Kompol Wahyudi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby