Jakarta, Aktual.com – Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri berhasil mengungkap tindak pidana memproduksi dan mengendarkan pestisida tidak terdaftar dan tidak bermutu.

Dalam kasus tersebut, Bareskrim telah menyerahkan satu orang tersangka atas nama Mohamad Romli, produsen Megafur 3GR ke Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur, Kamis (18/2/2021) kemarin.

Romli disangka melanggaran pasal 62 ayat 1 Undang-uandang No.22 tahun 2019 tentang sistim budidaya pertanian berkelanjutan, dan Undang-undang perlindungan konsumen.

Romli, diduga telah meproduksi Megafur 3 GR menggunakan pasir, air, pewarna dan kencing sapi. Lalu Romli mengemasnya dan diberi lebel dan diakui sebagai pestisida yang mengandung karbofuran 3%.

“Oleh tersangka produk tersebut diklaim mampu mengendalikan berbagai macam hama, seperti tertulis pada labelnya,” kata Ir Yanno Nunuhitu, Ketua APROPI dalam keterangannya, Jumat (19/2/2021).

Yanno memaparkan, rangkaian kegiatan tersebut dilakukan tanpa terlebih dahulu mendaftar produk Megafur 3GR ke Kementrian Pertanian untuk diuji kebenaran klaim-klaimnya.

Romli telah 3 tahun memproduksi Megafur 3 GR, sebanyak kira-kira 10 ton/hari dan diedarkan ke seluruh wilayah Pulau Jawa melalui distributor.

“Akibat perbuatannya para petani dirugikan hingga puluhan meiliard rupiah,” ungkapnya.

APROPI, sambung Yanno, mengucapkan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada penyidik Bareskrim Polri yang menangani kasus tersebut. Karena saat ini masih banyak produk-produk sejenis yang beredar di masyarakat, yang mengikabatkan kerugian yang besar bagi pertani .

“APROPI sangat berharap agar Polri terus memantau peredaran pupuk dan pestisida agar petani terlindungi,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu