Jakarta, Aktual.com — Bekas Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Adriansyah akui pernah membantu diterbitkannya surat izin eksplorasi tambang milik PT Indo Asia Cemerlang (IAC) dan PT Dutadharma Utama (DDU) pada 2012 silam.

Politikus PDI-P itu mengatakan, saat masih menjabat sebagai bupati, dia pernah menjadi perantara antara Andrew dengan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Tanah Laut untuk membicarakan izin tersebut.

“Waktu itu (2012) pak Andrew telepon saya. Saya hubungkan waktu itu, saya sambungkan ke Kadin Pertambangan. (Izin) mulai eksplorasi, izin tambang batu bara. sehingga eksplorasi bisa operasional,” kata Adriansyah saat bersaksi untuk terdakwa Andrew Hidayat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/7).

Mendengar kesaksian Adriansyah, majelis hakim pun kembali memastikan bantuan izin tambang yang diminta Andrew untuk perusahaan apa.

“Sepuluh tahun jadi bupati, saudara mengatakan, ‘seingat saya soal perizinan 2012 itu sudah selesai’. Betul? Izin apa dan ke siapa?,” kata hakim.

“Seingat saya iya IAC. Izin ke IAC pak. Ada Rizki dinda, ada amanah, ada DDU,” jawab Adriansyah.

Sebelumnya, majelis hakim telah mengkonfirmasi ke Adriansyah soal uang yang beberapa kali diberikan Andrew. Hakim menduga uang tersebut adalah ‘fee’, lantaran Adriansyah telah membantu penerbitan izin tambang PT IAC dan PT DDU.

Namun demikian, mantan anggota DPR RI itu tetap berkilah, jika uang tersebut tidak ada hubungannya dengan bantuan yang dia berikan ke Andrew.

“Saya minta bantuan, pinjam. Saya waktu itu sakit pak hakim. Pertama jantung, ada tiga. Hepatitis C, pembengkakan hati. Sudah itu berobat ke Singapura, tiga bulan sekali,” kilah Adriansyah.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu