Jakarta, Aktual.co — Artis Eddies Adelia akan menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pencucian uang (TPPU) yang membelitnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/11).
“Iya, sidang perdana,” kata Jaksa Christian saat mengantarkan Eddis ke ruang tunggu tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Eddies mengenakan kemeja putih lengan panjang dan kerudung merah jambu, serta kacamata hitam itu pun sempat menyapa wartawan dari balik jeruji besi ruang tunggu tahanan.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, M Adi Toegarisman mengatakan, Eddies segera menjalani persidangan karena Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melimpahkan berkas kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Untuk perkara pidum (pidana umum-Red.), Eddies Adelia, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanggal 27 kemarin,” kata M Adi Toegarisman, di Jakarta, Jumat (31/10).
Kejati DKI Jakarta menyatakan berkas perkara istri Ferry Setiawan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang telah lengkah (P21) pada Kamis (18/9).
Wanita pemain sinetron kelahiran Yogyakarta 26 Februari 1979 itu diduga telah membantu sang suami dalam melakukan tindak pidana pencucian uang karena menerima dana dari suaminya sekitar Rp 1 milyar.
Ferry diduga memberikan uang sejumlah itu kepada Eddies hasil penggelapan dan penipuan. Saat menjalani pemeriksaan Eddis mengaku tidak mengetahui pekerjaan dan bisnis atau usaha suaminya, namun dia beberapa kali menerima dana yang cukup besar.
“Harusnya kan curiga dan menolak karena tidak tahu pekerjaan suami dan asal-usul uang. Ini bisa dikategorikan tindak pidana pencucian uang,” kata Komisaris Besar Polisi Rikwanto, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya.
Sementara Ferry yang merupakan suami Eddies, berstatus tersangka dalam kasus dugaan penggelapan, penipuan, dan pencucian uang. Ferry yang juga Mantan Bendahara Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) itu dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby