Medan, Aktual.com – Pengelola Mal Centre Point dibolehkan mencicil tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp56 miliar hingga akhir tahun ini.

“Saya belum tahu, apakah sudah dibayar. Nanti saya cek ke BPPRD Medan. Tapi dari hasil rapat kita, disepakati boleh dilakukan pembayaran sampai akhir tahun,” tegas Wali Kota Medan, Sumatera Utara, Bobby Nasution di Medan, Rabu (14/7).

Pemerintah Kota Medan, lanjut dia, tetap memberi kelonggaran kepada PT Agra Citra Kharisma selaku pengelola Mal Centre Point agar segera melunasi pajaknya.

Selain itu, lanjut mantu Presiden Jokowi ini, kepada pengelola mal dan plaza setempat agar mematuhi kebijakan PPKM darurat hingga 20 Juli 2021.

“Kenapa? karena PPKM darurat tidak boleh dibuka. Hanya swalayan boleh buka, dan sudah dibuatkan aturannya bahwa mal yang ada swalayannya masih boleh beroperasi sampai pukul 20.00 WIB,” ujarnya.

Wali Kota juga mengharapkan agar para pengunjung maupun pekerja mal atau plaza di Kota Medan tidak terkejut akibat kebijakan penerapan PPKM darurat.

“Yang jelas, mal memiliki swalayan dan supermarket rata-rata di Lantai 1, dibolehkan buka. Swalayan di lantai atas, tidak boleh lagi dibuka,” tegas Bobby.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Nusantara Network