Orang tua bayi Elsa yang merupakan warga RT8 Dusun II, Desa Talang Buluh, Kecamatan Talang Kepala, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, hendak melarikan buah hatinya ke Rumah Sakit Umum Pusat Dr Mohammad Hoesin Palembang sesuai rujukan dokter di Rumah Sakit Ar-Rasyid, mengingat rumah sakit tersebut tidak memiliki fasilitas alat pompa pernapasan. Namun takdir berkata lain, Elsa meninggal dunia setelah menurut dokter mengalami gagal pernapasan.

Pemerintah memang tidak tinggal diam, berbagai instansi melakukan upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang tengah menyelidiki 42 perusahaan yang empat di antaranya merupakan perkebunan asal Malaysia dan Singapura yang disegel karena diduga turut menyebabkan kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Indonesia.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Rido Sani mengatakan penyegelan perusahaan dilakukan di Sumatera dan Kalimantan.

Kali ini jelas bukan kampanye hitam, karena dari beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit yang diduga melakukan pembakaran lahan salah satu perusahaan yang disegel oleh tim penegakan hukum KLHK adalah PT Adei Plantation and Industry asal Malaysia.

Lahan milik perusahaan kelapa sawit itu seluas 4,25 hektare (ha) yang diduga dibakar tersebut berada di Kabupaten Pelalawan, dan kini sudah tampak bersih seperti hamparan karpet hitam.

Perusahaan perkebunan kelapa sawit ini bukan kali pertama terkena kasus hukum kejahatan lingkungan. Pada 2013, Polda Riau pernah menetapkan tersangka pembakaran lahan terhadap perusahaan yang berinduk pada Holding Company Kehpong Berhand Industry Kuala Lumpur.

Artikel ini ditulis oleh: