Mahkamah Agung telah menjatuhkan vonis denda Rp15,1 miliar yang harus digunakan untuk pemulihan lahan yang terbakar seluar 40 hektare. Namun tidak ada penetapan tersangka dari petinggi perusahaan yang dijatuhi hukuman pidana penjara.
Seperti kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo, asap kebakaran hutan dan lahan adalah pembunuh yang tidak dapat diketahui secara langsung. Maka mengabaikannya sama saja membiarkan kerusakan generasi yang akan datang.[ant]
Artikel ini ditulis oleh: