Mall Taman Anggrek Okt 2013

Jakarta, Aktual.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI diminta untuk menggusur bangunan-bangunan yang dinilai melanggar aturan di ibu kota demi asas keadilan.

Tak hanya bangunan pemukiman liar, Pemprov DKI juga ditantang untuk membongkar mal-mal yang pembangunannya tak sesuai aturan.

“Persoalannya kan selama ini permukiman liar di bantaran kali dan waduk, konsepnya selalu kampung-kampung kumuh. Tapi bagaimana kalau ceritanya berbeda?” kata Pengamat tata kota, Nirwono Yoga, Minggu (21/2).

Dijelaskan, Mal Taman Anggrek yang berdiri di wilayah Jakarta Barat sebelumnya juga merupakan hutan kota dan kebun bibit anggrek, namun kini disulap menjadi pusat perbelanjaan mewah.

Ta hanya itu, Taman Buaya Pluit yang kini menjadi Mal Pluit juga bangunannya harus dievalusi jika merujuk pada alasan jalur hijau.

“Nah sekarang berani bongkar Mal Taman Anggrek untuk dikembalikan jadi hutan kota?” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh: