Jakarta, Aktual.com – Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) menyatakan rencana pemindahan narapidana korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah, harus diuji untuk melihat efektif atau tidaknya.

“Untuk wacana itu, boleh saja. Akan tetapi, harus diuji untuk melihat efektif atau tidak agar kita dapat menemukan formulasi yang tepat,” kata Ketua Alpha yang juga pengajar hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK) Azmi Syahputra di Jakarta, Minggu (22/7).

Dari operasi tangkap tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin, Sabtu (21/7), makin menunjukkan bahwa lapas sudah gagal karena tidak ada perubahan dari sistem pemenjaraan ke sistem pemasyarakatan.

“Hanya berubah nama saja kehendak UU Permasyarakatan. Akan tetapi, belum dapat dioperasionalkan dengan baik,” katanya.

Praktik sewa-menyewa kamar tahanan seperti ini sudah lama, kata dia, baru sekarang terbuka karena ada OTT KPK.

“Sudah bukan rahasia umum yang beginian,” katanya.

Oleh karena itu, dia menilai persoalan OTT KPK bukan pada menterinya, melainkan di level bawahnya yang bermasalalah.

“Menteri harus lebih tegas. Kontrol dan evaluasinya harus lebih optimal,” katanya.

Menurut dia, yang perlu diganti bukan menteri, melainkan pejabat eselon satu dan duanya serta jajaran terkait langsung di lapangan.

Karena pola itu sudah mapan di lapas, termasuk harus ada evaluasi di Akademi Lembaga Permasyarakatan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby