edung Pengadilan Tipikor ini dipakai bersama - sama dengan Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan HAM, dan Pengadilan Niaga.

Jakarta, Aktual.com – Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tomo Sitepu kedapatan ikut membantu menyelesaikan perkara PT Brantas Abipraya.

Hal ini terungkap ketika Majelis Hakim Johanes Priatna, membacakan Berita Acara Pemeriksaan, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/8).

“Dalam BAP No 6 dalam percakapan di ruang Tomo saudara menanyakan ‘Pak masalah kasus yang tadi kira-kira bagaimana ya Pak? Dijawab Tomo ‘Ini sudah penyidikan dananya sudah dipakai mereka idak bener itu’. Saudara menjawab ‘Tapi ini teman-teman saya bang, apa masih bisa dibantu?’. Selanjutnya Tomo mengatakan ‘Ya sudah begini kita dalami dulu nanti kita lihat makanya, suruh datang mereka nanti kalau bisa kita bantu ya kita bantu. Selanjutnya saudara menyampaikan ‘Kalau bisa dibantu seperti apa bang?’ Dijawab Tomo, ‘Makanya kau tanya mereka seperti apa bantuannya tanyakan apa ada bantuan operasionalnya, berapa?’, begitu?” tanya Hakim.

“Itu persepsi penyidik karena Pak Tomo hanya mengatakan suruh mereka datang kalau bisa kita bantu ya,” jawab Marudut Pakpahan yangmerupakan perantara pemberi suap.

Marudut yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini menjadi saksi untuk dua terdakwa lain yaitu Capital” PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko, dan Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno, yang didakwa menjanjikan uang ke Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu senilai Rp2,5 miliar, untuk penghentian penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi perusahaan tersebut yang sedang diusut Kejati DKI Jakarta.

“Saya sampaikan tadi karena teman saya merasa dizalomi jadi tolong dibantu,” ungkap Marudut.

“Jadi bantuan operasional atau apapun namanya itu inisiatifnya dari mana? Apakah keluar dari Kajati yang minta uang dari Pak Dandung?” tanya jaksa penuntut umum KPK Abdul Basir.

“Tidak minta uang karena saya hanya sampaikan ‘Pak saya sudah ketemu orang kejaksaan, tapi katanya ini pemakaian dana tidak bisa dipertanggungjawabkan jadi teman-teman disuruh datang. Pak Dandung mengatakan auditnya ada setiap tahun dan maunya cepatnya saja, jadi saya ikut saja. Lalu sudah disampaikan Rp3 miliar tapi ditanyakan ke direksi dulu lalu disepakati Rp2,5 miliar,” ungkap Marudut.

“Jadi ada biaya operasional?” tanya jaksa Basir.

“Saya menekankan bahwa sekali lagi tidak ada, kalau bantu ya hanya bantu tapi dana operasional tidak dibahas,” jawab Marudut.

“Lalu kapan membicarakan masalah uang?” tanya jaksa Basir.

“Di Gran Melia setelah saya ketemu Pak Sudung dan Pak Tomo tanggal 23 Maret. Pak Dandung merasa ini supaya cepat di-close, nanti ditawar berapa, lalu disampaikan 2,5 (miliar). Pak Dandung bilang ‘Pak pegang dulu ini 2 (miliar). Tapi kemudian saya ketangkap tanggal 31 setelah penyerahan uang. Kalau proses ini sesuai permintaan Pak Dandung, pasti saya mau ke sana,” ungkap Marudut.

“Idenya siapa kok ada angka Rp3 miliar?” tanya jaksa Basir.

“Kita berdua (Marudut dan Dandung) kan menurut Pak Dandung supaya cepat saja, jadi ada angka tiga, tapi ditawar,” jawab Marudut.

“Angka 3 untuk apa?” tanya jaksa Basir.

“Untuk membantu mereka,” jawab Marudut.

“Membantu mereka siapa?” tanya jaksa Basir.

“Membantu kejaksaan,” jawab Marudut.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Nebby