Surabaya, Aktual.com – Sedikitnya ada sekitar 2000 anak di Jawa Timur yang tidak mempunyai surat catatan akta kelahiran.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Jatim, Sukardo, menjelaskan, dari ribuan anak yang tidak mempunyai akta kelahiran tersebut, sebagian besar diduga adalah anak dari hasil hubungan gelap para TKI saat bekerja di luar negeri, dan dibawa pulang ke Indonesia.

“Jadi anak-anak ini diduga hasil hubungan gelap dari para TKI yang bekerja diluar negeri, seperti TKI yang bekerja di Arab Saudi, Thailand, Taiwan, Malaysia dan Hongkong. Pulang-pulng mereka bawa anak, tetapi tidak ada surat keterangan anak.” kata Sukardo, Kamis (21/4).

Oleh sebab itu, Sukardo berharap kepada para TKI bisa menyertakan surat saksi atas kelahiran anak mereka, agar bisa dibuatkan akte kelahiran.

“Kalau ada surat saksi, urusan membuat akte jadi mudah. Rumah sakit diluar negeri kan ada shelter-shelternya, mereka bisa meminta surat keterangan dari rumah sakit tersebut untuk dibawa pulang,” lanjut Sukardo.

TKI, lanjut Sukardo, yang melahirkan secara diam-diam di luar negeri, dikarenakan menjadi TKI non prosedural sehingga mereka tidak melahirkan dirumah sakit dan melahirkan secara sembunyi-sembunyi.

Sukardo menegaskan bahwa kasus anak TKI ini berbeda dengan kasus anak orang indonesia yang menikah dengan bule atau warga asing. Perkawinan seperti ini jelas dan resmi serta dicatat dikedua negara. Sehingga anak hasil pernikahan mereka dapat memiliki akta kelahiran.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Ahmad H. Budiawan