Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat membuka Rapat Kerja Bersama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Pusat Bimbingan dan Pendidikan (Pusbimdik) Khonghucu di Jakarta, Rabu (21/2/2024). ANTARA/HO-Kemenag.

Jakarta, Aktual.com – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta jajarannya di Direktorat Jenderal untuk turun tangan jika ada hambatan terkait proses pendirian rumah ibadah.

“Dirjen harus turun tangan, bicara dengan kepala daerah, cari permasalahannya di mana, dan jalan keluarnya seperti apa,” kata Menag Yaqut dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/2).

Pernyataan tersebut disampaikan Menag saat membuka Rapat Kerja Bersama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, serta Pusat Bimbingan dan Pendidikan (Pusbimdik) Khonghucu di Jakarta.

Menag menjelaskan bahwa sejak awal kepemimpinannya, dia telah sering menerima laporan mengenai kesulitan dalam proses pendirian rumah ibadah.

Saat ini, menjelang berakhirnya periode Kabinet Indonesia Maju, Menag berharap hal tersebut tidak akan terjadi lagi. Yaqut meminta jajarannya untuk proaktif membantu jika masih ada masalah terkait pendirian rumah ibadah.

“Tolong dibantu turun tangan, diadvokasi. Peraturan yang sering kali menjadi hambatan, SKB 2 Menteri, sedang kita naikkan menjadi Perpres, tinggal tanda tangan Presiden. Perpres pendirian rumah ibadah yang semangatnya memudahkan,” kata Menag.

Menurutnya, persyaratan penting dalam SKB 2 Menteri yang mengharuskan rekomendasi dari FKUB dan Kementerian Agama akan disederhanakan menjadi hanya memerlukan rekomendasi dari Kementerian Agama.

“Dengan begitu pendirian rumah ibadah akan jauh lebih mudah. Semoga sebelum Pak Jokowi mengakhiri pemerintahannya, Perpres ini sudah ditandatangani dan umat bisa merasakan hidup di Indonesia menjadi mudah dan tidak ada kesulitan untuk beribadah,” kata Menag.

Yaqut juga menugaskan timnya untuk memastikan bahwa kantor-kantor Kementerian Agama di seluruh Indonesia dapat digunakan sebagai rumah ibadah sementara.

Langkah tersebut diambil jika ada umat yang mengalami kesulitan dalam beribadah karena belum mendapatkan izin pembangunan rumah ibadah atau karena alasan lain seperti konflik sosial.

“Kita sediakan aula-aula yang ada di Kantor Kementerian Agama digunakan sebagai tempat ibadah sementara. Tidak boleh lagi ada saudara kita kesulitan dalam beribadah,” kata Menag.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Sandi Setyawan