Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Inas Nasrullah

Jakarta, Aktual.com – Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana memanggil jajaran direksi PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) terkait adanya konflik internal dalam pengelolaan Pelabuhan Marunda.

Anggota Komisi VI DPR Inas Narsullah Zubir mengatakan, selama ini memang KBN tidak tersentuh dengan Komisi VI DPR, namun seiring adanya konflik internal di Pelabuhan Marunda maka direncanakan untuk memanggil direksi KBN.

“Nanti saya akan bicarakan dengan kawan-kawan Komisi VI untuk memanggil (Direksi KBN),” ujar Inas saat dihubungi wartawan, ditulis Rabu (24/7).

Terkait waktu pemanggilan, Inas melihat akan dilakukan setelah masa reses DPR yang dimulai pada Jumat, 26 Juli 2019.

“Kalau sekarang mendekati reses, jadi setelah reses (manggil direksi KBN), sekarang saya akan bicarakan dulu dengan teman-teman komisi VI,” tutur politisi Partai Hanura itu.

Sebelumnya, Inas meminta KBN untuk tidak menghambat cita-cita Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menggenjot investasi di dalam negeri.

Menurut dia, pihak KBN seharusnya menghormati perjanjian yang sudah disepakati sejak awal dengan PT Karya Tekhnik Utama (KTU) dalam membentuk anak perusahaan bernama PT Karya Citra Nusantara (KCN) untuk mengelola Pelabuhan Marunda.

“Kalau tidak dihormati, nanti BUMN punya penilaian yang jelek dari investor, karena KTU sudah mengeluarkan biaya atau investasi, tiba-tiba sekarang mau diambil alih bisnisnya sama KBN,” ujar Inas.

Menurut Inas, tidak menghormati perjanjian dalam dunia bisnis, apalagi dilakukan oleh perusahaan pelat merah maka dapat berdampak buruk terhadap iklim investasi di Indonesia.

“KBN kalau begini jadi merusak apa yang disampaikan Presiden Jokowi dalam menggenjot investasi,” tutur Inas.

Polemik pembangunan Pelabuhan Marunda tidak kunjung henti. KBN dan KTU membentuk anak perusahaan PT KCN dengan porsi kepemilikan saham KBN 15 persen (Goodwill) yang tidak akan terdelusi dan KTU 85 persen.

Seiring berjalannya waktu, KBN meminta revisi komposisi saham yang akhirnya disepakati menjadi 50:50, namun KBN tak mampu menyetor modal hingga batas waktu yang ditentukan karena ternyata tidak diizinkan oleh Kementerian BUMN sebagai pemilik saham KBN dan juga Dewan Komisaris PT KBN.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin