Jakarta, Aktual.com — Polres Makassar, Sulawesi Selatan membekuk 19 pelaku pencurian dan kekerasan (Curas) atau dikenal begal diawal tahun 2016. Dari 19 pelaku, 14 orang ini masih di bawah umur atau remaja.

“Kasus ini terjadi saat malam pergantian tahun dan setelahnya,” kata Kapolres Makassar Kombes Pol Rusdi Hartono, Senin (4/1).

Rusdi mengatakan, selama tiga hari 1-3 Januari 2016 polisi berhasil menangkap pelaku begal yang kerap melukai korbannya.

Kasus dilakukan para begal tersebut diketahui di sejumlah titik yakni Manggala, Antang dan Batua Raya. Korban tiga orang dua diantaranya masih kritis di Rumah Sakit karena terkena anak panah dan diparangi pelaku.

“Ini bukti kami tunjukkan bahwa kami bekerja untuk keamanan masyarakat dan menjaga kota dari bentuk teror dan ancaman kekerasan,” ujar dia.

Rusdi menyebutkan masih ada tiga pelaku dikejar dan masuk Daftar Pencarian Orang. Pihaknya telah membentuk tim untuk mematahkan pergerakan para pelaku begal guna menekan angka kekerasan di Makassar.

“Identitas mereka sudah diketahui. Saya berharap masyarakat membantu dan bergandengan tangan memberantas aksi-aksi kekerasan dalam menciptakan keamanan dan ketertiban kota.”

Kepala Unit Reskrim Polres Makassar Noviana Nursa Nurrohmat menambahkan, para pelaku dijerat pasal 365 KHUP ayat 5 tentang pencurian dan kekerasan anncaman kurungan 15 tahun penjara. Sementara bagi anak di bawah umur 5-15 tahun diberlakukan Undang-undang perlindungan anak.

Selain penangkapan begal, pihaknya juga meliris pelaku tindak pencurian dan kekerasan selama 25 Desember 2015. Untuk Curas 27 kasus, Curat tujuh kasus, kepemilikan Senjata Tajam 14 kasus, Curanmor 20 kasus dengan tersangka 68 orang.

“Beberapa tersangka ini juga tertangkap melakukan perang kelompok selain Curas, Curat dan curanmor. Semua kita proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu