Menteri BUMN Rini Soemarno (Aktual)
Menteri BUMN Rini Soemarno (Aktual)

Jakarta, Aktual.com — Menteri BUMN, Rini Soemarno terus mendorong perusahaan plat merah untuk melakukan privatisasi, antara lain dengan melepas saham ke pasar modal.

Kengototan Rini terlihat dari keinginan dia untuk merivisi UU tentang BUMN. Salah satunya ada usulan untuk melakulan privatisasi BUMN menjadi lebih mudah.

“Aneh Menteri Rini ini. Tidak ada istilah BUMN harus diprivatisasi. Sekarang malah mau direvisi. Padahal, diajukan sana (privatisasi BUMN) tidak boleh apalagi dibahas di DPR,” kecam Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Yenny Sucipto di Jakarta, Selasa (22/3).

Kalau nekad pemerintah dan DPR mau membahas soal privatisasi BUMN, sama saja mereka mengkhianati rakyat, terutama Pasal 33 UUD 1945.

“Makanya dengan tegas, kami menolak penguatan pasal Privatisasi dan kepemilikan saham asing di BUMN dalam bentuk apapun,” tandasnya.

Pasalnya, lahirnya BUMN itu untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat, bukan untuk bancakan elite-elite tertentu bahkan asetnya harus dijual ke pihak asing.

“Tapi saat ini lucunya, BUMN kita, terutama bank BUMN malah dipaksa untuk ngutang ke China. Jelas ini berisiko. Sama saja dengan menggadaikan aset BUMN,” kecam Yenny.

Untuk itu, revisi UU BUMN ini, secara umum FITRA menuntut agar revisi ini dihilangkan dari upaya politisasi dan konglomerasi untuk merampok perusahaan negara hanya untuk bancakan kepentingan kelompok tertentu.

Apalagi di revisi UU BUMN ini akan menyebut pemisahan keuangan negara di BUMN. Sehingga dampaknya kalau usulan ini digolkan, maka penyertaan modal negara (PMN) bisa dianggap bukan sebagai keuangan negara.

“Itu akan menjadi masalah besar, karena PMN, modal dan aset BUMN menjadi bukan lagi bagian dari keuangan negara. Maka konsekuensinya BUMN tidak bisa diaudit oleh BPK,” katanya.

Untuk itu, rakyat harus mengawal jangan sampai hal itu bisa digolkan masuk menjadi pasal di UU BUMN. “Kita harus kawal terus pembahasan ini,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan