Jakarta, Aktual.co — Badan Legislasi DPR RI memutuskan akan segera merevisi UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) guna menyelesaikan konflik di internal DPR RI.

“Revisi UU MD3 ini dilakukan di luar prolegnas (program prioritas legislasi nasional) 2015, karena pertimbangan urgensi,” kata anggota Badan Legislasi DPR RI, Arif Wibowo, Kamis (20/11).

Menurut dia, dalam situasi urgensi dibolehkan merevisi suatu UU di luar prolegnas sesuai amanah pasal 23 ayat 2 huruf (b).

Revisi UU MD3, kata dia, akan menghapus beberapa ayat dalam pasal 74 dan 98 serta menambahkan bebepara ayat terkait dengan pimpinan dan keanggotaan alat kelengkapan dewan (AKD).

Revisi tersebut, kata dia, sesuai dengan kesepakatan yang telah dilakukan antara Koaliasi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih (KIH-KMP).

Politikus PDIP ini menjelaskan, prosedurnya adalah DPR RI membuat RUU MD3 sebagai inisiatif DPR RI dan kemudian mengirimkannya ke Pemerintah.

Setelah terbit amanah Presiden kemudian dibahas bersama Pemerintah di Baleg DPR RI.

“Prosedurnya, kita mengikuti prosedur yang berlaku,” kata dia.

Setelah pembahasan dan harmonisasi, menurut Arif, kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui.

Arif memperkirakan proses revisi UU MD3 ini sudah selesai dalam waktu sekitar dua minggu.

“Kami menargetkan, sebelum mamasuki masa reses pada 6 Desember, revisi UU MD3 udah selesai dan tambahan pimpinan AKD sudah terisi,” kata dia.

Ditanya soal aspirasi dari DPD, agar revisi UU MD3 ini juga mengikutisertakan DPD RI, menurut dia, kalau DPD RI memiliki usulan revisi UU MD3 silakan disampaikan ke DPR.

Nantinya, kata dia UU MD3 ini akan dimasukkan kembali ke prolegnas 2015, agar memungkinkan lagi untuk direvisi.

“Revisi UU MD3 saat ini hanya untuk menjawab urgensi yang terjadi di DPR. Kalau urgensi ini cepat selesai, maka DPR bisa cepat selesai,” kata Arif.

Artikel ini ditulis oleh: