Denpasar, Aktual.com – Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Denpasar mengamankan seorang warga negara India atas nama Final Mittal (30). Pria kelahiran New Delhi 12 Agustus 1987 itu ditangkap pada Senin, 16 Januari 2017 sekitar pukul 20.07 WITA.

Kabid Humas Polda Bali, Ajun Komisaris Besar Hengky Widjaja menjelaskan, pemegang paspor nomor M-3193720 itu masuk dalam daftar red notice Interpol.

“Penangkapan itu atas permintaan Pemerintah India karena diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan dan penipuan di India,” jelas Hengky, Rabu (18/1).

Mittal, kata dia, diduga melakukan penipuan dan pemalsuan di India kemudian melarikan diri ke Papua Nugini.

“Dari Papua Nugini dia menggunakan Air Nugini ke Bali,” paparnya.

Saat ditangkap, Mittal hendak memperpanjang visa di Jakarta. Langkahnya terhenti setelah diamankan oleh petugas Imigrasi Kelas I Ngurah Rai Denpasar.

Polisi, kata Hengky, saat ini tengah menunggu permohonan resmi ekstradisi dari Pemerintah India.
“Yang bersangkutan terjerat kasus pada tahun 2010 dan 2013. Pada saat pemeriksaan, dia melarikan diri ke Papua Nugini,” tutup Hengky.

(Bobby Andalan)

Artikel ini ditulis oleh: