Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif Bambang Widjojanto (tengah) keluar ruangan usai memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/9). Penyidik Polri akan menyerahkan Bambang dan barang bukti perkaranya ke penuntut Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk dilanjutkan ke persidangan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt/15

Jakarta, Aktual.com — Bekas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto seraya tak puas dengan putusan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, yang mendeponering perkaranya.

Dia sebenarnya berharap Prasetyo bisa mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan. Namun demikian, Bambang mengaku tetap menghormati keputusan itu.

“Kalau saya ditanya, pasti lebih SKP2. Tapi saya kan harus hormati orang dan lembaga yang punya otoritas untuk itu,” kata Bambang, di gedung KPK, Jumat (4/3).

Pria yang kerap di sapa BW itu pun tak lupa menghaturkan terima kasih atas keputusan Jaksa Agung. Menurutnya, hal itu menjadi satu jalan terang atas kasus pidana yang menjerat dia.

“Saya mengatakan bawah terima kasih sudah ada keputusan seperti ini. Setidak-tidaknya ada kejelasan mengenai proses (hukum).”

Diketahui, Jaksa Agung Prasetyo memang mendeponeering kasus-kasus yang menimpa dua mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan BW. Keputusan itu menurut Prasetyo dilakukan demi kepentingan publik.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu