Sejumlah anggota DPR Pembukaan Masa Persidangan IV tahun Sidang 2016-2017 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3). DPR berkomitmen mempercepat proses pembahasan RUU yang menjadi prioritas tahun 2017 diantaranya 10 RUU, yaitu RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu, RUU (MD 3), RUU tentang KUHP dan RUU tentang Pemberantaran Terorisme. AKTUAL/Tino Oktaviano
Sejumlah anggota DPR Pembukaan Masa Persidangan IV tahun Sidang 2016-2017 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3). DPR berkomitmen mempercepat proses pembahasan RUU yang menjadi prioritas tahun 2017 diantaranya 10 RUU, yaitu RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu, RUU (MD 3), RUU tentang KUHP dan RUU tentang Pemberantaran Terorisme. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Banjir interupsi mewarnai Rapat Paripurna Rancangan Undang-Undang Pemilu dari masing-masing anggota DPR yang hadir di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kamis (20/7).

Sekretaris Fraksi PAN, Yandri Susanto mengatakan musyawarah mufakat harus dikedepankan sesuai dengan sila keempat Pancasila. Karena itu, fraksinya mengusulkan pengambilan keputusan untuk beri waktu kembali lobi-lobi.

“Karena jika dari lima paket isu krusial belum ada titik temu, siapa tahu dari lobi-lobi ada paket baru.‎ Kami usul langsung kita skors sidang ini, intinya kami minta lobi untuk musyawarah mufakat,” ujar Yandri saat menyampaikan pandangannya disela-sela rapat paripurna DPR.

Sementara, anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Erma Suryani Ranik mengapresiasi penuh kinerja pansus pemilu yang melaksanakan tugas dengan baik. Namun, ada beberapa hal yang mengganggu konstituennya di Kalimantan Barat terkait presidential threshold.

Menurut dia, ada opsi-opsi salah satunya memakai hasil pemilu lalu yang menimbulkan pertanyaan hasil pemilu mana yang hendak dipakai dengan kata lalu. Apakah hasil pemilu 2004 yakni Golkar sebagai pemenang pemilu, hasil pemilu 2009 ketika Demokrat menang pemilu atau hasil pemilu 2014 yang mana PDI Perjuangan menang.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu