Jakarta, Aktual.co — Gina F Swara anak kandung dari Bupati Karawang Ade Swara dan Nurlatifah membantah aset orangtuanya membengkak sejak menjadi bupati. Ia mengklaim, bahwa sejak lama keluarganya berdagang. 
“Saya juga sedikit menambahkan sama penyidik bahwa bapak, ibu, kami sekeluarga jauh sebelum jadi bupati, kami memang pedagang. Wiraswasta, dagang emas, sarang burung walet, kan juga banyak,” ujar Gina, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/10).
Pernyataan tersebut, disampaikan Gina sekaligus membantah indikasi pencucian uang yang dituduhkan KPK kepada kedua orangtuanya.
“Saya sebagai anak hanya menguatkan, tidak ada indikasi TPPU dalam kasus bapak dan ibu. Tapi, itu haknya mereka (KPK),” lanjut Gina.
Gina mengaku keberatan atas sangkaan TPPU terhadap ayah dan ibunya. Namun ia yakin bahwa aset-aset kepunyaan keluarga dapat dibuktikan keabsahannya dan membuktikan bahwa itu bukan hasil korupsi.
“Kalau dibilang kecewa, namanya anak yah kecewa. Tapi ya udahlah kita hadapi saja. Insya Allah mudah-mudhan bisa. Ada semuanya ada (dokumen aset),” ujar Gina.
Ade dan istrinya itu disangkakan telah melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang  Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP.
Sedangkan untuk sangkaan TPPU, Ade Swara dan Nurlatifah diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby