Jakarta, Aktual.com — Ditemukan ada enam permasalahan dalam keuangan pemerintah pusat sepanjang tahun 2015, dengan itu Bada Pemeriksa Keuangan (BPK RI) memberikan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).
Ketua BPK, Harry Azhar Aziz menjelaskan permasalahan tersebut merupakan gabungan ketidaksesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah, kelemahan sistem pengawasan intern, dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Predikat tahun 2015 sama dengan tahun 2014, yakni Wajar Dengan Pengecualian, ini masalahnya pun sama, belum mampu diperbaiki terkait pencatatan dan Penyajian Catatan dan Fisik Saldo Anggaran Lebih,” kata Harry Azhar Aziz dalam laporannya di forum paripurna DPR di Jakarta, Kamis (2/5).
Adapun enam permasalahan dimaksud yaitu, terkait investasi Penyertaan Modal Negara (PMN) dengan jumlah Rp1.800,93 triliun yang melibatkan PT.PLN,
Kemudian ditemukan ketidakjelasan status dana hasil dari penjualan harga minyak solar bersubsidi lebih tinggi dari harga dasar, sehingga membebani konsumen dan menambah keuntungan badan usaha melebihi dari yang seharusnya sebesar Rp3,19 triliun.
Permasalahan ke tiga terkait piutang bukan pajak Rp1,82 triliun diantaranya dari uang pengganti perkara tindak pidana korupsi pada kejaksaan RI Rp33,94 triliun, lalu sebesar USD 206.87 dari Kementerian ESDM terkait dana iuran tetap, royalti, dan penjualan hasil tambang. Sedangkan Rp101,34 disebabkan dokumen yang tidak memadai.
Masalah ke empat yakni dari Kementerian Pertahanan Rp2,49 triliun dan kementerian pertanian Rp2,33 triliun yang belum dapat dijelaskan.
Adapun ke lima, disebabkan pencatatan tidak akurat Rp6,60 triliun. Dan terakhir karena koreksi pemerintah yang mengurangi nilai ekuitas Rp96,53 triliun dan transaksi antar entitas yang tidak dapat dijelaskan Rp53,34 triliun.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka