KPK telah menetapkan kembali Setya Novanto menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11).

Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

Dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi.

Menyalahggunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-E 2011-2012 Kemendagri.

Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Kupang, Dr. Ahmad Atang secara terpisah mengatakan, seharusnya Partai Golkar segera mengambil sikap dengan mengusulkan pergantian Setya Novanto.

Langkah ini penting untuk menjaga citra Partai Golkar dimata publik.

“Jangan sampai memberikan kesan bahwa Golkar tidak mendukung pemberantasan korupsi,” katanya menambahkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara