Jaksa Agung HM Prasetyo mengikuti rapat kerja dengan Pansus hak angket Pelindo II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/10). Pansus kembali memanggil Jaksa Agung untuk dimintai keterangan terkait pernyataan hukum Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara yang dijadikan dasar oleh Dirut Pelindo II RJ Lino dalam memperpanjang kontrak dengan Jakarta International Container Terminal.

Jakarta, Aktual.com — Jika Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat ini melakukan perombakan kabinet, maka pembantunya yang bakal didepak dari pemerintahan yakni Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.

Terlebih, Kejaksaan Agung yang dipimpin oleh Prasetyo telah mendapatkan nilai terburuk dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Jaksa Agung menurut saya boleh jadi akan dipertimbangkan oleh Presiden sebagai figur yang cukup beralasan untuk di-reshuffle,” ujar pakar hukum tata negara Margarito Kamis ketika dihubungi, Kamis (7/1).

Pertimbangan Presiden Joko Wododo untuk mereshuffle Prasetyo, ujar dia, bukan tanpa alasan. Pastinya merujuk pada peristiwa yang belakangan ini terjadi. Contoh, sambung dia, kalah dari praperadilan karena kelalaian salah geledah kantor PT VSI dan juga kalah di kasus yang menjerat Dahlan Iskan.

“Saya dapat menunjuk beberapa peristiwa ya itu tadi sebagai dasar politik bagi Presiden dalam reshuffle kali ini.”

Presiden, ujar dia, bisa menggunakan wewenangnya berdasarkan hukum dan wewenang konstitusional kapan pun dia berkehendak untuk merombak kabinetnya.

“Sepenuhnya diletakkan kepada Presiden, dan Presiden dapat menggunakan kapanpun beliau berkehendak. Tindakan ini secara hukum memerlukan pertimbangan dari siapapun dengan alasan apapun, yang sepenuhnya juga wewenang Presiden,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu