Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat. Mereka protes atas tidak dibukanya draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke publik.

Jakarta, Aktual.com – Ratusan Mahasiswa yang tergabung dalam BEM UI, Selasa (28/6) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

Dalam aksinya mahasiswa ini menolak penetapan RKUHP. Aksi demonstrasi yang dilakukan BEM UI itu merupakan protes atas tidak dibukanya draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke publik.

“Kami menuntut atas keterbukaan draf RKUHP, keterlibatan masyarakat yang sejati dalam perancangan RKUHP, dan segera membuang pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP yang turut mengancam HAM dan demokrasi,” ujar Bayu dalam keterangannya, Selasa (28/6).

Mereka juga menuntut Presiden dan DPR RI untuk membahas kembali pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP. “Terutama pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara meski tidak termasuk ke dalam isu krusial,” ungkap Bayu.

Selain itu, BEM UI menyesali DPR tak membahas semua dari 24 isu bermasalah yang sempat disusun oleh Aliansi Nasional RKUHP pada 2019.

Sebelumnya Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa sampai saat ini draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) belum diserahkan pemerintah ke DPR RI dikarenakan pemerintah masih memperbaiki draf tersebut karena banyak typo.

“Belum (diserahkan ke DPR),” ujar Eddy saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/6).

“Mengapa kita belum serahkan? Itu masih banyak typo. Dibaca, kita baca,” sambungnya.

Edward menjelaskan bahwa pihaknya tidak ingin kesalahan yang terjadi dalam UU Ciptaker terulang. “Malu ini ada puluhan guru besar hukum pidana kemudian tidak membaca teliti. Jadi, kita baca teliti betul, kita serahkan ke DPR, baru kita buka ke publik”.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Dede Eka Nurdiansyah