Jakarta,Aktual.com – Polres Jakarta Selatan menyita narkoba jenis sabu berserta alat hisapnya dan pil ekstasi dari rumah Ketua Umum PARFI Gatot Brajamusti di Jalan Niaga Hijau X Nomor 1, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (29/8).

Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, barang bukti yang telah disita akan digabungkan dengan hasil yang diperoleh jajaran Polda Metro Jaya.

“Barang bukti itu akan kami satukan dengan rekan Resmob PMJ, yakni dua senjata api dengan peluru 500 butir dan akan dikembangkan lagi ke polres Mataram begitu juga dengan barbuknya ini,” ujar Vivick di Jakarta, Senin (29/8).

Ia menjelaskan semua barang bukti itu ditemukan di dalam kamar Gatot. Penggeledahan dilakukan saat semua anggota keluarga berada di rumah Gatot. Tidak hanya sabu dan peralatan isapnya, beberapa satwa, senjata api, dan amunisi, diamankan.

Berikut barang bukti yang diamankan di rumah Aa Gatot, sapaan Gatot Brajamusti:

1. Barang bukti terkait dugaan kepemilikan dan Penyalahgunaan psikotropika jenis sabu:
– 30 jarum suntik
– 9 buah bong sebagai alat hisap sabu
– 7 buah cangklong sbg alat hisap sabu
– 39 buah korek
– 1 bungkus pisikotropika jenis sabu yang diperkirakan berat 10 Gram
2. Barang bukti terkait tindak pidana penyalahgunaan amunisi/ UU Darurat:
– Amunisi 3 kotak
– 765 browning/ 32 auto
-1 buah senpi jenis glock 26
-1 buah senpi jenis walther
-1 buah sangkur dan holder
-8 butir amunisi
-500 butir amunisi 9mm
-3 buah kotak amunisi 9mm
– 1 Kotak Amunisi fiochini 32 auto
3. Barang bukti terkait perlindungan satwa:
– 1 ekor Harimau Sumatera yang sudah di offset
– 1 ekor burung elang jawa. (Fadlan Syam Butho)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid