BNNP DKI Jakarta menggelar jumpa pers terkait pemusnayan 3.649,68 gram ganja di halaman BNNP DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.

Jakarta, Aktual.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta memusnahkan barang bukti ganja seberat  3,6 kilogram  di halaman kantor BNNP, Gambir, Jakarta Pusat.

“Hari ini kita ada kegiatan pemusnahan barang bukti jenis ganja. Ini memang prosedur dari kegiatan yang harus kita laksanakan. Dari barang bukti yang kita dapat ini harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan penegak hukum lainnya bahwa barang bukti ini tidak mengendap lama hingga kasus selesai,” kata Kepala BNNP DKI Jakarta, Jackson Lapalonga saat dijumpai di halaman kantor BNNP, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (28/2).

Barang bukti tersebut berasal dari tiga kasus tindak pidana narkotika yang terjadi dari Januari hingga Februari dan diungkap oleh Bidang Pemberantasan BNNP DKI Jakarta.

Dalam kasus pertama, Bidang Pemberantasan BNNP DKI Jakarta menerima informasi pada 17 Januari 2024 dari Tim Posko Interdiksi Terpadu Soekarno Hatta BNN RI tentang pengiriman paket yang diduga berisi narkotika dari Medan, Sumatra Utara.

BNNP DKI Jakarta berhasil menyita ganja seberat 1.076,78 gram dalam kasus ini.

Kemudian, pada kasus kedua, pada 19 Januari 2024, Tim Pemberantasan BNNP DKI Jakarta mendapat informasi dari Kanwil DJBC DKI Jakarta Bea dan Cukai tentang pengiriman paket yang diduga berisi narkotika melalui jasa pengiriman Ekspedisi.

Dalam kasus ini, BNNP DKI Jakarta menyita daun ganja kering seberat 1.042,6 gram dan mengamankan alat komunikasi yang digunakan oleh tersangka.

Pada kasus ketiga, Tim Pemberantasan BNNP DKI Jakarta mendapat informasi pada 25 Januari 2023 dari Petugas Bea Cukai Kanwil DJBC Jakarta tentang pengiriman paket yang diduga berisi daun ganja kering dari Medan, Sumatera Utara, ke alamat di Cakung, Jakarta Timur.

BNNP DKI Jakarta berhasil mengamankan paket ganja kering seberat total 1.530,3 gram yang dibungkus dengan kain taplak meja.

Tidak hanya itu, Jackson juga menyatakan bahwa dari ketiga kasus tersebut, BNNP DKI Jakarta telah menangkap tiga tersangka.

Menurut Jackson, dengan menyita dan memusnahkan ganja sebanyak 3,6 kilogram (3.649,68 gram) tersebut, dapat mencegah penyalahgunaan narkotika oleh 3.649 jiwa.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Sandi Setyawan