Barang bukti yang disita penyidik di antaranya 1.000 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu, uang palsu pecahan Rp50 ribu setengah jadi, mesin potong kertas, tiga unit printer, sebuah hair dryer, kertas bahan uang palsu, cutter (pisau pemotong), penggaris, meja kaca, satu unit televisi, pylox, satu unit mesin laminating dan sebuah mobil bak terbuka warna putih

Jakarta, Aktual.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap pelaku sekaligus membongkar praktik pembuatan uang palsu di Lampung.

“Kami menangkap pelaku pembuatan upal berinisial MA di Lampung,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Kantor Bareskrim, Jakarta, Jumat (16/6).

Kasus ini terkuak setelah penyidik Bareskrim mendapatkan informasi dari seorang informan bahwa ada pelaku pembuat uang palsu di wilayah Bandar Lampung.

Pada 13 Juni 2017, informan tersebut diminta penyidik menghubungi pelaku untuk bertransaksi uang palsu. Selanjutnya pada 14 Juni, informan dan pelaku bertemu di sebuah tempat yang telah disepakati di kawasan Natar Lampung Selatan.

“Tersangka MA datang dengan membawa lembaran kertas uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak 10 ikat yang masing-masing 100 lembar.”

Selanjutnya penyidik menangkap MA dan menyita barang bukti yang dibawa MA. Dari hasil interogasi, MA mengaku bahwa uang palsu dibuat sendiri bekerja sama dengan rekannya, LK di rumah kontrakannya di Bandar Lampung.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu