Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino (kedua kiri) meninggalkan Gedung Bareskrim usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/1). RJ Lino diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil crane di Pelindo II tahun 2013. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc/16.

Jakarta, Aktual.com — Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Bambang Waskito mengatakan bahwa pihaknya membidik tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelindo II.

“(Kasus) Pelindo kan tersangkanya bukan satu,” kata Bambang di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/2).

Saat ditanya apakah tersangka baru itu adalah mantan Dirut PT Pelindo II, pihaknya enggan berkomentar lebih jauh. “Ya bisa saja, namanya masih proses penyelidikan,” ujar dia.

Bareskrim baru menetapkan seorang tersangka di PT Pelindo II yakni Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Nurlan.

Sementara mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino sudah diperiksa oleh polisi sebanyak enam kali sebagai saksi. Sementara hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperkirakan kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai sebesar Rp37,9 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu