Jakarta, Aktual.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri membongkar pabrik pembuatan pupuk palsu dan pola distribusinya di wilayah Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan empat orang ditangkap dan dijadikan tersangka setelah dua bulan polisi melakukan penyelidikan perkara ini.

“Kita temukan distribusi pupuk palsu oleh saudara (berinisial) MI. Sebulan ada 300 ton. Pabriknya ada di Sukabumi milik E bersama dua orang lainnya ML dan R. Mereka membuat pupuk palsu dengan motif ekonomi,” kata Agung di kantor sementara Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (25/2).

Dia menjelaskan, pemilik pabrik berinisial E ini juga baru ke luar dari lembaga pemasyarakatan (lapas) juga untuk kasus pupuk palsu.

Namun dengan sigap, Bareskrim berhasil menangkap E bersama tiga tersangka lainnya. Kendati demikian pelaku lainnya yang diduga terlibat masih terus diburu.

“Kami terus menekan dan memburu pelakuknya. Empat orang (sudah ditangkap) ini yakni distributor M, dan pembuat pupuk palsi E, ML dan R.”

“Sebulan mereka produksi 300 ton mencampur kapur dan batu kapur. Proses pembuatannya ada mesin penggiling dan membuatnya seperti pupuk butiran,” beber dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 60 ayat 1 jo Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, Pasal 113 jo Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perdagangan dan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 (e) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby