Jakarta, Aktual.com — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus tak ingin berspekulasi soal keterlibatan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Purnomo Yusgiantoro dalam kasus penjualan kondensat yang melibatkan BP Migas (SKK Migas) dan PT TPPI.

“Untuk menyatakan beliau (Purnomo Yusgiantoro-red) terlibat kita butuh data dan fakta karena dalam pembuktian kasus ini tidak bisa berasumsi kemana kasus ini mengarah,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Viktor Edison Simanjuntak di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/6) malam.

Victor juga mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Purnomo sudah dilakukan pada Rabu (17/6) kemarin. “Iya sudah diperiksa (Purnomo Yusgiantoro-red) Rabu kemarin. Beliau sangat kooperatif,” katanya.

Menurutnya, dalam pemeriksaan Purmomo dimintai keterangan keterkaitan dengan mantan Dirjen Migas Evita Legowo yang sebelumnya sudah diperiksa penyidik. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan keterlibatan Kementrian ESDM.

“Hanya konfirmasi keterkaitannya dengan Dirjen Migas. Tentu jawabannya sama dengan Dirjen Migas. Bahwa hubungan kerja itu tidak ada,” ujarnya.

Namun, saat disinggung peran Purnomo saat memimpin rapat penjualan kondensat, Victor mengatakan, bahwa setiap pejabat yang memimpin dalam rapat belum tentu terlibat. “Jangan kita tertipu dengan memimpin rapat ini. Bisa bisa nanti semua orang yang mimpin rapat akan kena. Apakah mimpin rapat itu mengarahkan, kan engga juga,” jelasnya.

Seperti diketahui kala proyek penjualan kondensat berjalan, Purnomo menjabat Menteri ESDM. Kasus tersebut berawal ketika adanya penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan mekanisme penunjukan langsung.

Penunjukan tersebut ternyata menyalahi aturan keputusan BP Migas No. KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara. Kemudian, menyalahi pula Keputusan Kepala BP Migas No. KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

Penunjukan langsung itu pun melanggar ketentuan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 dan atau Pasal 3 dan 6 UU No.15 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No.25/2003.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu