Jakarta, Aktual.com – Bareskrim Polri bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangaan (BPK) telah melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi dana hibah Kwarda DKI Jakarta anggaran 2014-2015.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, seluruh hasil pemeriksaan beserta barang bukti yang dikumpulkan telah diserahkan penyidik ke BPK untuk digali berapa total kerugian negara atas kasus tersebut.

“Kemudian akan dilakukan audit oleh BPK. Sehingga kita bisa tahu berapa besar kerugian dan siapa yang bertanggung jawab atas timbulnya kerugan yang ada,” ujar Martin di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/2).

Kata dia, pihak BPK akan menelaah semua berkas yang diserahkan penyidik selama kurang lebih satu atau dua pekan. Dari hasil telaah itu, penyidik baru bisa menentukan siapa orang yang bertanggung jawab atas dugaan tindak rasuah tersebut.

“Tergantung auditor dan bukti pemeriksaan auditor dari sini baru bisa diberikan satu kesimpulan dan ditentukan siapa yang bertanggung jawab terkait penyalahgunaan ini,” terang Martin.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini memastikan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Menurutnya, semua pihak yang diperiksa termasuk calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu Sylviana Murni masih berstatus saksi.

“Semua yang diperiksa masih sebagai saksi. Saksi sudah 27 termasuk auditor yang ada,” pungkas Martinus.

Sebelumnya, Dittipikor Bareskrim Polri menaikkan status kasus dana hibah Kwartir Daerah Pramuka DKI Jakarta anggaran 2014-2015 ke tahap penyidikan. Dengan ditingkatkannya status penyelidikan, maka artinya penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana saat dana hibah tersebut dikucurkan.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby