Jakarta, Aktual.com — Bareskrim Mabes Polri terus mendalami kasus dugaan dugaan tindak pidana perdagangan orang, yakni transaksi transplantasi organ tubuh manusia berupa ginjal. Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan tiga tersangka sebagai pelaku penjual ginjal di Bandung Selatan, Jawa Barat.

“Beberapa orang (dari pihak rumah sakit) yang dimintai keterangan. Yakni di Bandung maupun Jakarta. Itu menjadi objek kelanjutan penanganan,” kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Suharsono di Lapangan Bayangkara Mabes Polri, Selasa (2/2).

Pihak kepolisian dalam hal ini belum memberikan jawaban mengenai pihak dari rumah sakit yang memberikan keterangan terkait proses transplantasi ginjal tersebut. “Pemeriksaan mereka yang dari pihak rumah sakit ini untuk membuka perkara ini menjadi lebih jelas dan gamblang,” ujar dia.

Saat ini tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Tana Priatna alias Amang, Dedi Supriandi bin Oman Rahman dan Kwok Herry Susanto alias Herry. Ketiga ini merupakan pelaku penjual ginjal yang telah menipu lebih kurang 15 orang. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru dari hasil pengembangan kasus.

“Saat ini yang dijadikan tersangka adalah orang yang merekrut dan orang yang mencari. Dia kan melaporkan kepada orang lain, kemudian orang lain lagi yang mempunyai hubungan dengan rumah sakit.”

“Kapasitasnya begini ini orang minta tolong operasi karena dia ingin memberikan organnya kepada orang lain. Itu bahasanya kemudian teknisnya hubungan antara si penghubung dengan rumah sakit ini masih dalam proses pendalaman. Biarkan dulu penyidik bekerja supaya lebih luas hasilnya,” kata Suharsono.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu