Jakarta, Aktual.com — Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di sejumlah sekolah di Jakarta pada APBD Perubahan 2014.

Untuk itu, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka atas kasus tersebut. Mereka adalah, anggota DPRD DKI Fahmi Zulfikar dan mantan Anggota DPRD DKI M Firmansyah.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Agus Rianto mengatakan keduanya telah hadir memenuhi panggilan penyidik dan tengah menjalani pemeriksaan.

“Betul, keduanya saat ini sedang menjalani pemeriksaan,” kata Agus saat dihubungi di Jakarta, Selasa (24/11).

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dan mantan Ketua Komisi E periode 2009-2014 itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Keduanya, sambung Agus, telah hadir di Bareskrim Polri sejak pukul 09.30 WIB tadi. “Keduanya sebagai tersangka atas kasusnya,” kata Agus.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menetapkan Fahmi Zulfikar dan M. Firmansyah sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD-P DKI Jakarta 2014. Dengan demikian ada empat orang yang telah ditetapkan tersangka dalam perkara itu, setelah Alex Usman dan Zaenal Soleman telah lebih dulu berstatus tersangka atas kasus itu.

“Sudah tersangka FZ (Fahmi Zulfikar) dan MF (M. Firmansyah),setelah melalui gelar perkara,” kata Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Bareskrim Polri Komisaris Besar Pol. Hadi Ramdani di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 16 November 2015.

Fahmi Zulfikar merupakan anggota DPRD dari Fraksi Partai Hanura, sementara M. Firmansyah, mantan anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat. Kedua tersangka pernah menjabat anggota DPRD DKI periode 2009-2014.

Hadi mengatakan untuk peran tersangka masih didalami penyidik, tapi menurut dia penetapan ini dilakukan karena mereka diduga turut serta dalam kasus yang merugikan negara lebih dari Rp50 miliar ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu