Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri memberikan keterangan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023).

Jakarta, aktual.com – Tim penyidik yang terdiri dari Gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri menjadwalkan kembali sesi pemeriksaan terhadap Firli Bahuri, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, Rabu (6/12).

Pemeriksaan tersebut dijadwalkan untuk yang kedua kalinya pada pagi hari ini pukul 10.00 WIB, dan akan dilakukan di ruang pemeriksaan Lantai 6 Dittipidkor Bareskrim Polri, Jakarta.

Penasihat hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, menyatakan bahwa kliennya akan menghadiri panggilan penyidik pada pagi ini.

“Ya (Pak Firli) hadir,” kata Ian saat dikonfirmasi di Jakarta.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa Firli Bahuri dipanggil kembali karena penyidik perlu mendalami lebih lanjut dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Ketua KPK non aktif tersebut.

“Seputar dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh tim penyidik, sebagai kelanjutan atas pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap tersangka FB (Firli Bahuri) yang sudah dilakukan sebelumnya,” katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/12).

Sebelumnya, pada Jumat (1/12), penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Firli sebagai tersangka dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 19.29 WIB dengan total 40 pertanyaan.

Pada hari sebelumnya, Selasa (5/12), dilaporkan bahwa penyidik gabungan melakukan penggeledahan di apartemen Firli Bahuri yang terletak di wilayah Jakarta Selatan. Meskipun demikian, belum ada keterangan resmi dari penyidik terkait langkah hukum tersebut.

Penyidik juga belum melakukan penahanan terhadap Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri dengan alasan belum dianggap diperlukan.

Firli Bahuri (FB) telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 12 e, Pasal 12 B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini juga dikaitkan dengan Pasal 65 KUHP, yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam rentang waktu sekitar tahun 2020 hingga 2023.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Rizky Zulkarnain