Jakarta, Aktual.com – Jajaran Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi terkait kasus dugaan penodaan agama oleh calon gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Tujuannya agar kasus pelecehan terhadap kitab suci Alquran dan Ulama ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk di sidangkan. Pasca penetapan tersangka terhadap oknum penista agama tersebut polisi telah memeriksa sebanyak 16 saksi.

“Ini dalam proses pengumpulan keterangan saksi yang sudah diperiksa sebelumnya. Sudah ada 16 saksi yang diperiksa dalam kaitan penyidikan,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/11).

Kata dia, Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) kasus ini juga telah dikirim kepada Kejaksaan Agung. Sehingga lanjut Rikwanto penyidik mempunyai batas waktu dalam menyelesaikan kasus ini.

“Kita akan kebut terus secepatnya, untuk bisa dijadikan berkas perkara. Untuk surat penyidikan sudah diserahkan ke kejaksaan, jadi penyidik dikejar waktu untuk selesaikan berkas perkara pada kejaksaan,” tandasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad, membenarkan pihaknya telah menerima SPDP dari penyidik Bareskrim. SPDP atas nama Basuki Tjahaja Purnama itu bernomor: B/228/11/2016/ Ditpidum tanggal 16 November.

“‎SPDP sudah kami terima dari Bareskrim, atas nama tersangka Basuki Tjahaja Purnama. Selanjutnya dalam waktu dekat ini, kami akan bentuk tim jaksa peneliti,” terang Noor Rachmad di Kompleks Kejaksaan Agung, Kamis (17/11).

Diketahui, kemarin Rabu 16 Nopember Bareskrim Polri resmi menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan terhadap kitab suci Alquran dan ulama.

Tak hanya itu penyidik Mabes Polri juga mencegah Ahok untuk tidak bepergian ke luar negeri karena dikhawatirkan melarikan diri. Akibat perbuatannya Ahok dijerat dengan Pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby