Kasus Korupsi Penjualan Kondensat PT TPPI (Aktual/Ilst.Nlsn)
Kasus Korupsi Penjualan Kondensat PT TPPI (Aktual/Ilst.Nlsn)

Jakarta, Aktual.com — Penyidik Bareskrim Polri memeriksa dua tersangka kasus korupsi penjualan kondensat bagian negara dari BP Migas (SKK Migas) ke PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Senin (1/2).

Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Bareskrim Kombes Hadi Ramdani mengatakan, kedua tersangka yang hadir dalam pemeriksaan adalah bekas Kepala BP Migas, Raden Priyono dan Deputi Finansial Djoko Harsono.

“RP dan DH memenuhi panggilan yang sempat tertunda Jumat pekan kemarin,” kata Hadi saat dikonfirmasi.

Sementara itu, untuk tersangka Honggo Wendratmo selaku bekas bos PT TPPI tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan alias mangkir.

Sebelumnya, Wakil Direktur Tipideksus Kombes Agung Setya mengatakan agenda pemeriksaan kali yaitu mengkonfrontir hasil keterangan tersangka sebelumnya.

Sekedar informasi, Bareskrim Polri pecahkan rekor kerugian negara dalam penanganan kasus korupsi penjualan Kondensat SKK Migas kepada PT TPPI.

BPK menyebutkan negara mengalami kerugian sebesar USD 2,7 Miliar atau sekitar Rp27 Triliun dengan nilai tukar Rp10.000 per-USD1.

Hasil audit BPK yang diterbitkan pada tanggal 20 Januari 2016, menyebutkan adanya kerugian negara sebesar USD 2,716, 859,655.37 karena adanya sejumlah penyimpangan dalam proses tender maupun pelaksanaan proyek tersebut.

Seperti diketahui, BPK telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaaan (LHP) atas Pemeriksaan Investigatif dalam kasus PT TPPI.

Laporan BPK ini berisikan PKN atas Penunjukkan PT TPPI sebagai Penjual Kondensat Bagian Negara oleh Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (sekarang SKK Migas) Tahun 2008-2012 pada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (ex BP MIGAS) dan instansi terkait lainnya.

Kasus tersebut bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada Oktober 2008 terkait penjualan kondensat untuk kurun waktu 2009-2010. Sementara, perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada Maret 2009. Penunjukan langsung ini menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu